DPRD Dorong Kontraktor Proyek IKN Mengutamakan Tenaga Kerja Lokal
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mendorong kontraktor pada proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Dia pun mengingatkan adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan pekerja.
"Pemerintah kabupaten memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal," kata Andi Muhammad Yusuf, Jumat (14/10).
Dia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk rutin menyosialisasikan regulasi tersebut sehingga setiap perusahaan harus melapor ketika membutuhkan tenaga kerja.
Andi berharap seluruh perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di PPU diharapkan mematuhi regulasi yang menyangkut tenaga kerja lokal tersebut.
Dia menekankan perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten PPU diminta menaati Perda Nomor 8 Tahun 2017.
Disnakertrans PPU juga harus meningkatkan pelatihan bagi masyarakat untuk mengisi peluang pekerjaan dalam pemindahan dan pembangunan IKN.
Baca Juga:
Menurutnya, pelatihan bagi SDM lokal sangat penting karena dibutuhkan sertifikat keahlian dalam perekrutan tenaga kerja sesuai kebutuhan pekerjaan di setiap perusahaan.
"Pemerintah kabupaten telah buat regulasi untuk melindungi tenaga kerja lokal, tapi SDM juga harus persiapkan diri dengan tingkatkan kompetensi melalui pelatihan," sarannya.
Andi menambahkan peningkatan kompetensi SDM lokal atau masyarakat di daerah tersebut harus dilakukan agar mampu bersaing di setiap peluang kerja dengan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara. (antara/jpnn)
Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mendorong kontraktor proyek IKN mengutamakan tenaga kerja lokal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News