Golkar Tegaskan Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim
"Terbaru ini, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian Ketua DPRD Kaltim," terangnya.
Selain itu, Golkar juga sudah meminta fatwa atau penjelasan dari Mahkamah Agung terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim ini.
"Hasilnya menyatakan bahwa gugatan baru tidak akan menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah inkrah, yakni pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas'ud memasuki babak keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Sengketa tersebut dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr PN Samarinda pada Selasa (6/9) lalu.
Dalam putusan hukum yang disidangkan Hakim Agus Raharjo selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis hakim Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK selaku pihak penggugat masih sah berdasarkan hukum menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. (mcr14/jpnn)
Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin menegaskan putusan PN Samarinda tak memengaruhi pergantian ketua DPRD Kaltim
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News