Golkar Tegaskan Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Rabu, 07 September 2022 – 20:05 WIB
Golkar Tegaskan Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim - JPNN.com Kaltim
Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahrudin. Foto : Facebook Husni Fahrudin.

"Terbaru ini, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian Ketua DPRD Kaltim," terangnya. 

Selain itu, Golkar juga sudah meminta fatwa atau penjelasan dari Mahkamah Agung terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim ini.

"Hasilnya menyatakan bahwa gugatan baru tidak akan menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah inkrah, yakni pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas'ud memasuki babak keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Sengketa tersebut dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr PN Samarinda pada Selasa (6/9) lalu. 

Dalam putusan hukum yang disidangkan Hakim Agus Raharjo selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis hakim Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK selaku pihak penggugat masih sah berdasarkan hukum menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. (mcr14/jpnn) 

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin menegaskan putusan PN Samarinda tak memengaruhi pergantian ketua DPRD Kaltim

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia