Tok! Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Sengketa perebutan kursi Ketua DPRD Kaltim secara resmi telah dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (6/9).
Dalam putusan hukum yang disidangkan Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto selaku hakim anggota memberikan amar putusan untuk dihormati semua pihak.
Dengan demikian, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Makmur HAPK sebagai penggugat masih sah berdasarkan hukum sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum perkara tersebut belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena itu, seluruh putusan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kaltim berada dalam status quo dan atau tidak membawa akibat hukum.
Sebagaimana pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda mengabulkan gugatan atas penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan bahwa Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.
Majelis Hakim PN Samarinda memenangkan gugatan Makmur HAPK untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News