Tok! Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim

Selasa, 06 September 2022 – 22:21 WIB
Tok! Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim - JPNN.com Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat memimpin sidang Paripurna. Foto : Dokumentasi Humas DPRD Kaltim.

"Kami mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," tegas Asran saat ditemui di PN Samarinda, pada Selasa (6/9). 

Lanjut dijelaskannya, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Pada poin selanjutnya, Asran pula menegaskan kalau amar putusan menyebut surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Maka akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (amar putusan), karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan dan jangan menabrak putusan ini," ungkapnya.

Selain meminta semua pihak menghormati putusan hukum PN Samarinda, Asran juga menuturkan kalau langkah selanjutnya akan membuat surat tembusan kepada pihak terkait, atas hasil gugatan yang baru keluar hari ini. 

"Selanjutnya kami tentu akan memberitahukan kepada semua pihak terkait keputusan hari ini. Seperti kepada Kemendagri, gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri," jelasnya.

Sementara saat disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan tentang peresmian pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim,  Asran enggan mengambil pusing. 

Sebab kata dia, SK Mendagri itu secara otomatis telah gugur bertepatan dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda. 

Majelis Hakim PN Samarinda memenangkan gugatan Makmur HAPK untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia