Tok! Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim

Selasa, 06 September 2022 – 22:21 WIB
Tok! Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim - JPNN.com Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat memimpin sidang Paripurna. Foto : Dokumentasi Humas DPRD Kaltim.

Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.

Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Poin keempat, menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.

Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim PN Samarinda harus dihormati dan menaati oleh seluruh pihak. 

Majelis Hakim PN Samarinda memenangkan gugatan Makmur HAPK untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia