16 Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kaltim Gagal Diseleksi Berkas
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Sebanyak 16 pendaftar calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim harus tersingkir lebih awal dari proses seleksi.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi berdasarkan berkas yang disampaikan ke Timsel Calon Anggota Bawaslu Kaltim.
Ketua Timsel Johans Kadir Putra mengungkapkan mereka yang gagal diseleksi administrasi karena usia tidak mencukupi persyaratan hingga berkas yang disampaikan tidak lengkap.
Namun, mereka yang lolos ke tahapan seleksi berikutnya lebih banyak, yakni 64 orang.
Berdasarkan domisilinya, pendaftar terbanyak dari Samarinda 32 orang, kemudian Balikpapan 9 orang, Kutai Kartanegara 7 orang, Kutai Timur 5 orang, Paser 4 orang, Bontang 3 orang, Penajam Paser Utara 3 orang, dan Berau 2 orang.
ke-64 orang tersebut selanjutnya akan mengikuti tes tertulis yang akan berlangsung pada 18 Juli nanti pukul 08.00 WIB hingga selesai di UPT BKN Kota Balikpapan.
“Dilanjutkan dengan tes psikologi yang akan dilaksanakan oleh Polda Kaltim. Tes psikologi akan diumumkan paling lambat pada saat tes CAT dilaksanakan. Selanjutnya tes kesehatan, kemudian tanggapan dari masyarakat pada 25 Juli 2022, dilanjutkan dengan tes wawancara,” terangnya dilansir laman resmi Bawaslu Kaltim, yang dikutip Jumat (15/7).
Sebagai informasi, seleksi ini dilakukan untuk memilih tiga orang yang akan menggantikan anggota Bawaslu Kaltim sekarang yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2022. (mar1/jpnn)
Sebanyak 16 pendaftar calon anggota Bawaslu Kaltim tersingkir lebih awal, dan ada 64 orang yang lolos ke tahapan seleksi berikutnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News