Kakek 64 Tahun Perkosa Dua Cucu Hingga Ada yang Melahirkan, Hukuman Berat Menanti
Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL," bebernya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini hukuman berat menanti kakek SA akibat perbuatan bejatnya terhadap dua cucunya.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang kakek 64 tahun yang memperkosa dua cucunya hingga ada yang melahirkan terancam hukuman berat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News