Buntut Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pondok Pesantren di Bontang Selatan Ditutup
kaltim.jpnn.com, BONTANG SELATAN - Jajaran Satreskrim Polres Bontang akhirnya menetapkan RM (18) sebagai tersangka dan menahannya.
RM ditetapkan tersangka dan ditahan setelah memilih untuk menyerahkan dirinya ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam.
Anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut diduga telah memperkosa dan mencabuli dua orang remaja santriwati.
RM kini sudah mendekam di tahanan Polres Bontang dengan dijerat pasal berlapis disertai ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan RM berbuntut dengan dilakukannya penutupan sementara pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Bontang Selatan tersebut.
Polres Bontang menutup seluruh kegiatan di pondok pesantren karena berkaitan dengan perizinan.
"Pondok pesantren saat ini sudah kami tutup sementara, sambil kami pelajari perizinannya," ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam pers rilisnya, Sabtu (8/10).
AKBP Yusep membeberkan pondok pesantren di Kecamatan Bontang Selatan tersebut saat ini total menampung sebanyak 150 santri, termasuk di dalamnya 70 santriwati.
Pondok Pesantren di Bontang Selatan ditutup sementara pascaanak pemiliknya jadi tersangka dan ditahan dalam kasus pemerkosaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News