Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Kapolres dan Kasat Reskrim Gadungan Ditangkap
Senin, 12 September 2022 – 23:24 WIB
"Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut kemungkinan adanya korban-korban yang lainnya," ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa kelima pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mcr14/jpnn)
Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Kapolres dan Kasat Reskrim Gadungan Ditangkap
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News