Istri Siri Pejabat Pengadilan Agama Samarinda Mengadu ke TRC PPA Kaltim, Ini Masalahnya

"Jadi permasalahan keduanya dianggap selesai," kata Helmi.
Helmi menjelaskan permasalahan pernikahan siri yang dilakukan keduanya juga sudah menjadi bagian di dalam kesepakatan damai tersebut.
"Sebagai institusi pemerintah kami berpegang pada asas legalitas bukti perkawinan sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Helmi menegaskan pernikahan siri yang telah dilakukan mantan pejabat Pengadilan Agama Samarinda itu bersama Theresya juga sedang berproses di internal mereka.
"Terkait pelanggaran kode etik (pernikahan siri) kami telah melaporkan yang bersangkutan ke atasan untuk ditindak sesuai peraturan yang ada," bebernya.
Helmi menyampaikan akibat pelanggaran yang telah dilakukan, oknum pejabat Pengadilan Agama Samarinda itu kini dimutasi ke Pengadilan Agama Palangkaraya melalui terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 sejak Kamis (8/9).
"Jadi, status kepegawaian yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang perempuan yang mengaku istri pejabat Pengadilan Agama Samarinda mengaku ke TRC PPA Kaltim, ini masalahnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News