Istri Siri Pejabat Pengadilan Agama Samarinda Mengadu ke TRC PPA Kaltim, Ini Masalahnya

"Saya katakan, kalau begitu seluruh masyarakat Indonesia nggak sah dong menikah siri karena mereka yang nikah diwalikan kiai atau penghulu setempat," ucapnya.
Sementara itu, Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman mengatakan bahwa kasus yang dihadapi Theresya tengah berproses ke jalur hukum.
"Secara kelembagaan, kami merasa hal ini merupakan tidak baik, apalagi ditimpakan ke seorang perempuan," kata Sudirman.
Menyikapi aduan Theresya, pihak TRC PPA Kaltim telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
TRC PPA Kaltim telah melaporkan hal yang dialami Theresya ke Pengadilan Tiggi Agama Samarinda selalu lembaga di atas Pengadilan Agama Samarinda.
"Intinya kami mengadukan apa yang diadukan klien kami. Ini sangat tidak pantas dan tidak patut dilakukan setiap orang yang notabennya pejabat, apalagi seorang mantan Ketua Pengadilan Agama Kota Samarinda," ujarnya.
TRC PPA Kaltim meminta agar oknum pejabat Pengadilan Agama Samarinda itu segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu secara kepegawaian atau dalam peraturan-peraturan lain yang mengatur hal tersebut.
"Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.
Seorang perempuan yang mengaku istri pejabat Pengadilan Agama Samarinda mengaku ke TRC PPA Kaltim, ini masalahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News