3 Tersangka Kasus Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Disidang

Senin, 20 Juni 2022 – 11:23 WIB
3 Tersangka Kasus Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Disidang - JPNN.com Kaltim
Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kehutanan saat akan menyerahkan tiga tersangka kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto ke Kejati Kaltim. Foto: Dokumentasi KLHK

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tiga tersangka kasus tambang batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto segera diadili.

Berkas perkara yang menyeret M (60), ES (38), dan ES (34) sebagai tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan juga telah menyerahkan para tersangka ke Kejati Kaltim pada Jumat (17/6).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menegaskan pihaknya secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.

"Untuk itu diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," tegas Eduward Hutapea melalui keterangan yang diterima, Senin (20/6).

Pada operasi penindakan tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang dilaksanakan pada Minggu (21/3) lalu, Tim Gakkum LHK mengamankan 11 orang.

Dari 11 orang yang diamankan tersebut, akhirnya tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu M yang berdomisili di Balikpapan merupakan penanggungjawab lapangan dalam kegiatan penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

Kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto yang menyeret tiga orang sebagai tersangka segera disidangkan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News