Oknum Pengacara yang Ancam Bacok PNS di Kukar jadi Tersangka
kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Polisi menetapkan oknum pengacara berinisial DSB (32) sebagai tersangka terkait kasus pengancaman yang dilakukannya terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Gadha Syah menegaskan atas perbuatannya terhadap PNS berinisial WR (37), DBS dijerat asal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Perwira menengah Polri itu membeberkan kronologi kejadian hingga menetapkan oknum pengacara DBS sebagai tersangka.
Peristiwa itu berawal saat korban yang seorang PNS berinisial WR (37) sedang dalam perjalanan mendapat pesan melalui WhatsApp (WA) dari DBS pada Selasa (14/6) siang sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pesan tersebut berkaitan dengan permasalahan pekerjaan DSB yang berprofesi sebagai advokat," kata AKP Gadha melalui rilis yang diterima, Jumat (17/6).
WR maupun oknum pengacara itu pun sepakat untuk bertemu di rumah pelaku di Jalan Belida, Tenggarong.
Saat itu, WR tiba dahulu di rumah pelaku menggunakan sepeda motor.
Tidak berselang lama, pelaku DSB juga datang dengan mengendarai mobil dan langsung parkir di depan rumahnya.
Polisi menetapkan DBS, oknum pengacara yang melakukan pengancaman terhadap PNS di Kukar sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News