3 Tersangka Kasus Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Disidang

Senin, 20 Juni 2022 – 11:23 WIB
3 Tersangka Kasus Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Disidang - JPNN.com Kaltim
Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kehutanan saat akan menyerahkan tiga tersangka kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto ke Kejati Kaltim. Foto: Dokumentasi KLHK

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit alat berat (excavator).

Kemudian ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator excavator, dan ES (34) yang tinggal di daerah yang sama selaku operator juga ditetapkan sebagai tersangka.

Eduward menambagkan penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat para tersangka dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mar1/jpnn)

Kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto yang menyeret tiga orang sebagai tersangka segera disidangkan

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia