3 Tersangka Kasus Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Disidang
Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit alat berat (excavator).
Kemudian ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator excavator, dan ES (34) yang tinggal di daerah yang sama selaku operator juga ditetapkan sebagai tersangka.
Eduward menambagkan penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat para tersangka dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mar1/jpnn)
Kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto yang menyeret tiga orang sebagai tersangka segera disidangkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News