Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Bontang, Sebegini Barang Buktinya
kaltim.jpnn.com, BONTANG UTARA - Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pelaku berinisial MS (54) itu merupakan penjual BBM eceran di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Dari pria 54 tahun ini, petugas menyita solar bersubsidi sebanyak 825 liter.
Baca Juga:
MS tertangkap polisi seusai membeli solar bersubsidi di SPBU kilometer 3 Loak Tuan, pada Sabtu (3/9) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, MS ditangkap seusai aktivitas menimbun solar yang dilakukannya itu diintai oleh petugas selama dua hari terakhir.
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu warung di Jalan Cipto Mangunkusumo sering lakukan pengetapan BBM subsidi jenis solar," ungkap AKBP Yusep melalui keterangan tertulisnya.
AKBP Yusep menuturkan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bontang dengan melakukan penyelidikan.
MS ditangkap setelah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil L 300 miliknya.
Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penimbun solar bersubsidi di Bontang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News