Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Bontang, Sebegini Barang Buktinya

Senin, 05 September 2022 – 23:43 WIB
Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Bontang, Sebegini Barang Buktinya - JPNN.com Kaltim
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya membeberkan pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS. Foto : Humas Polres Bontang.

"Mulanya, MS terpantau berada di SPBU KM 3 menuju ke warung sembako miliknya. Kami amankan dia saat hendak memindahkan solar yang dibelinya ke jeriken dan drum," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan, untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU, MS menggunakan tiga fuel card dengan identitas mobil berbeda. 

"Modusnya, MS ini menggunakan tiga fuel card mengantre solar dengan memakai tiga kendaraan berbeda," terangnya. 

Dalam sehari MS mampu mengumpulkan 120 liter solar bersubsidi dari mengantre di SPBU.

Solar bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan eceran di warung miliknya. 

"Selain dijual kepada pengendara, solar juga dijual ke kalangan nelayan. Untuk harga per liter dari Rp 9 ribu hingga Rp 10.500," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, MS kini yang ditetapkan tersangka dijerat polisi denga Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Selain solar, barang bukti yang kami amankan dari warung milik MS ada satu unit mobil pikap L300, 42 jeriken berukuran mulai sepuluh sampai 30 liter, dua buah drum, solar 825 liter dan tiga buah fuel card," bebernya.(mcr14/jpnn)

Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penimbun solar bersubsidi di Bontang

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia