Kurang dari 24 Jam, Pencuri Rumah Warga di Gang Kemuning Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

Senin, 29 Agustus 2022 – 17:07 WIB
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Rumah Warga di Gang Kemuning Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya - JPNN.com Kaltim
Polisi menangkap AR (tengah), pencuri di rumah seorang warga di Jalan Niaga 2 Gang Kemuning RT 20 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Palaran

Selain menangkap AR yang kini telah berstatus sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit HP merek Oppo Reno, 25 gram emas yang terdiri dari 2 buah anting emas, 1 buah gelang bulat, 1 buah gelang emas model rantai.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah gelang emas model serut atau bulat-bulat, 1 cincin dan 1 gelang emas mata putih.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun," sebut AKP Tri.

Dia berpesan kepada warga Palaran agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindak kriminalitas.

"Jika sedang istirahat pastikan benar-benar pintu, jendela dan pagar rumah terkunci dan bila perlu diberi pengaman tambahan guna keamanan," pesannya. (mar1/jpnn)

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Gang Kemuning. AR ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia