Kurang dari 24 Jam, Pencuri Rumah Warga di Gang Kemuning Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya
kaltim.jpnn.com, PALARAN - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah seorang warga di Jalan Niaga 2 Gang Kemuning RT 20 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil menangkap pelaku berinisial AR (34), yang merupakan warga Jalan Melati RT 04 Kelurahan Handil Bakti.
Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus mengungkapkan kasus pencurian diduga terjadi pada Jumat (26/8) dini hari.
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol maling saat baru bangun tidur pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu, korban tidak mendengarkan suara alarm dari HP yang sudah biasa berbunyi.
Kemudian korban mencari HP yang berada di dalam tasnya, tetapi tas dan HP milik korban sudah tidak ada di tempatnya.
Selanjutnya korban berusaha mengecek rumah dan mendapati jendela belakang sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Tak hanya itu, alangkah terkejutnya korban saat memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati emas yang disimpan di dalam lemari juga hilang.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Gang Kemuning. AR ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News