Kebakaran di Jalan Kebahagiaan Seret Penjual Bensin Eceran sebagai Tersangka
kaltim.jpnn.com, SUNGAI PINANG, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus kebakaran yang menghanguskan enam bangunan di Jalan Kebahagiaan, Kecamatan Sungai Pinang pada Kamis (21/7) siang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Masri sebagai pemilik warung bensin eceran yang menjadi tempat muasal munculnya api.
Pria 45 tahun ini dianggap telah melanggar peraturan dan kelalaian yang timbulkan kerugian materil bagi orang lainnya.
"Dari hasil penyelidikan, didapati fakta kalau peristiwa kebakaran yang terjadi, berasal dari sebuah mobil Daihatsu Grand Max milik MS (Masri)," ungkap Kombes Ary Fadli saat pers di Mako Polresta Samarinda Jumat (22/7) sore.
Kombes Ary mengatakan Mase merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat yang sejak setahun terakhir berdagang BBM jenis bensin eceran di sebuah bangunan yang disewanya.
Sejak 3 hari terakhir, Kata Ary, Masri cukup kesulitan untuk bisa mendapatkan pasokan bensin, dikarenakan langkanya pasokan BBM bersubsidi.
Masri tidak bisa membeli bensin lantaran seluruh SPBU dalam pengawasan ketat aparat kepolisian di tengah kelangkaan.
"Biasanya yang bersangkutan ini mendapat pasokan dari motor pengetap. Tapi 2-3 hari terakhir dia sulit mendapatkan pasokan untuk jualan bensin eceran. Kemudian dia berinisiatif mencari sendiri pasokan BBM menggunakan mobilnya," terang perwira menengah Polri itu.
Penjual bensin eceran di Samarinda menjadi tersangka karena dianggap menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan enam bangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News