Kebakaran di Jalan Kebahagiaan Seret Penjual Bensin Eceran sebagai Tersangka
Jumat, 22 Juli 2022 – 23:30 WIB

Polresta Samarinda menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kebakaran yang menghanguskan enam bangunan di Jalan Kebahagiaan, Kecamatan Sungai Pinang. Foto : Humas Polresta Samarinda.
"Dalam kesempatan ini kami himbau kembali agar masyarakat tidak lagi melakukan hal serupa, menjual atau pengetap BBM eceran, karena bisa berdampak menjadi kerugian bagi orang di sekitar kita. Jadi tolong ini menjadi perhatian bersama," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut Masri kini dijebloskan ke penjara dan dijerat polisi dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 (9) Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (mcr14/jpnn)
Penjual bensin eceran di Samarinda menjadi tersangka karena dianggap menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan enam bangunan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News