Kenal Pak Satpam Bank Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

Saat diinterogasi, AR mengakui kalau dirinya masih menyimpan 2 klip sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan mendapati dua poket sabu-sabu di kamarnya.
"Sehingga total barang bukti sabu yang kami temukan dari tersangka AR beratnya 56,19 gram," bebernya.
Selain barang bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Paser turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 9,8 juta hasil AR menjual narkoba.
Kemudian alat hisap sabu-sabu, serta 1 unit ponsel yang digunakan AR untuk transaksi.
"Kemudian saat kami interogasi, AR mengaku kalau sabu-sabu yang kami amankan ternyata milik terangka DW, seorang satpam bertugas di salah satu bank di Kecamatan Kuaro," ucapnya.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Paser berkoordinasi dengan Polsek Kuaro untuk segera mengamankan pelaku DW di tempat kerjaannya.
Ketiganya kemudian digiring ke Polres Paser untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Seorang Satpam di salah satu bank di Kabupaten Paser ditangkap polisi, apa kasusnya? Simak kata AKP Eka Yulianto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News