Kenal Pak Satpam Bank Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

"Kami langsung mengamankan DW yang saat itu sedang bekerja beserta sejumlah barang buktinya," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau H ialah seorang residivis kasus narkotika.
Saat ini pihaknya masih mendalami muasal barang terlarang yang dimiliki AR dan DW.
"Sementara kami masih lakukan pendalaman, nanti kami sampaikan hasil perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu kini ditahan di sel tahanan Polres Paser dan dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Seorang Satpam di salah satu bank di Kabupaten Paser ditangkap polisi, apa kasusnya? Simak kata AKP Eka Yulianto
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News