Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita

Kamis, 13 Februari 2025 – 20:43 WIB
Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita - JPNN.com Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat memimpin konferensi pers terkait terbongkarnya praktik judi balap liar, Kamis (13/2). Foto: Ahmad Rifandi/Antara

Uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada para pemenang dan pelaku lainnya sesuai dengan peran masing-masing.

"Dari total uang taruhan puluhan juta, nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan," bebernya.

Para pelaku perjudian balap liar ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hendri Umar menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan balap liar yang meresahkan masyarakat.

"Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku," tegas Kombes Hendri. (antara/jpnn)

Jajaran Polresta Samarinda membongkar praktik judi balap liar, 5 pelaku ditangkap, uang Rp 38 juta yang digunakan sebagai taruhan disita

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News