Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita
![Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2025/02/13/kapolresta-samarinda-kombes-hendri-umar-saat-memimpin-konfer-ftrw.jpg)
Uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada para pemenang dan pelaku lainnya sesuai dengan peran masing-masing.
"Dari total uang taruhan puluhan juta, nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan," bebernya.
Para pelaku perjudian balap liar ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hendri Umar menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan balap liar yang meresahkan masyarakat.
"Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku," tegas Kombes Hendri. (antara/jpnn)
Jajaran Polresta Samarinda membongkar praktik judi balap liar, 5 pelaku ditangkap, uang Rp 38 juta yang digunakan sebagai taruhan disita
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News