Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita
![Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2025/02/13/kapolresta-samarinda-kombes-hendri-umar-saat-memimpin-konfer-ftrw.jpg)
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polisi membongkar praktik judi balap liar di Kota Samarinda.
Dalam penindakan tersebut, polisi meringkus lima pelaku, dan mengamankan uang tunai taruhan senilai Rp 38 juta sebagai barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan Simpang Mall Lembuswana.
Baca Juga:
Tim Reskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.
"Dari tim reskrim awalnya menyamar dan berbaur dengan para penonton balap liar di sana. Saat lengah, tim langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat," ungkap Kombes Hendri saat menggelar konferens pers di Samarinda, Kamis (13/2).
Lima pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik perjudian tersebut.
Dua orang berinisial A dan ODS berperan sebagai joki, dua lainnya berinisial BA dan RW bertindak sebagai pengepul, dan satu orang berinisial WFB merupakan penyedia motor balap liar.
Kombes Hendri mengungkapkan total uang judi yang terkumpul dari balap liar tersebut mencapai Rp 38 juta.
Jajaran Polresta Samarinda membongkar praktik judi balap liar, 5 pelaku ditangkap, uang Rp 38 juta yang digunakan sebagai taruhan disita
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News