Kasus Elpiji Oplosan Terbongkar, 2 Orang jadi Tersangka, Begini Modusnya

Jumat, 18 Oktober 2024 – 08:57 WIB
Kasus Elpiji Oplosan Terbongkar, 2 Orang jadi Tersangka, Begini Modusnya - JPNN.com Kaltim
Polisi berhasil membongkar kasus elpiji oplosan yang menyeret 2 orang masing-masing berinisial SBS dan RD sebagai tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hendri mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegasnya. (antara/jpnn)

Polisi berhasil membongkar kasus elpiji oplosan yang menyeret 2 orang masing-masing berinisial SBS dan RD sebagai tersangka

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News