Kasus Elpiji Oplosan Terbongkar, 2 Orang jadi Tersangka, Begini Modusnya
Hendri mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegasnya. (antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar kasus elpiji oplosan yang menyeret 2 orang masing-masing berinisial SBS dan RD sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News