Tok, Tok, Tok, Wanita Pencuri 53 Gram Emas Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
kaltim.jpnn.com, AMBON - Seorang wanita bernama Wa Ila divonis empat tahun penjara atas dakwaan mencuri 53 gram emas dan uang Rp 30 juta.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada persidangan yang digelar Kamis (26/9) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua Majelis Hakim PN Ambon Wilson Shriver dikutip dari ANTARA, Jumat (27/9) .
Dalam persidangan terungkap jika terdakwa berjanji akan mengembalikan emas dan uang milik korban dalam waktu seminggu, namun tidak ditepati.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menyebabkan anak korban berhenti kuliah.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa memiliki tanggungan empat orang anak.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis 2,5 tahun penjara.
Seorang wanita bernama Wa Ila divonis empat tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU atas dakwaan mencuri 53 gram emas dan uang Rp 30 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News