Tok, Tok, Tok, Wanita Pencuri 53 Gram Emas Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Jumat, 27 September 2024 – 14:42 WIB
Tok, Tok, Tok, Wanita Pencuri 53 Gram Emas Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU - JPNN.com Kaltim
Seorang wanita bernama Wa Ila divonis empat tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon atas dakwaan mencuri 53 gram emas dan uang Rp 30 juta. Foto: ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Terdakwa melakukan pencurian di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu 8/6) sekitar pukul 10:00 WIT.

"Saat itu terdakwa masuk toko milik korban dan membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun," kata jaksa.

Terdakwa kemudian membayar harga baju dengan menyerahkan uang Rp 100 ribu tanpa mengambil uang kembalian dengan alasan hendak memanggil kakaknya.

Setelah meninggalkan toko tersebut, korban baru menyadari kalau sebuah tas miliknya berisikan perhiasan emas 53 gram serta uang Rp 30 juta telah raib.

Korban kemudian mengejar terdakwa dengan menaiki motor ojek hingga masuk terminal Ongkoliong di Kota Ambon dan melihat tas miliknya ada pada terdakwa. (antara/jpnn)

Seorang wanita bernama Wa Ila divonis empat tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU atas dakwaan mencuri 53 gram emas dan uang Rp 30 juta

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News