Buron 7 Bulan, Pelaku Sindikat Penjualan Kayu Ilegal di Berau Ditangkap di Samarinda

Rabu, 25 September 2024 – 22:36 WIB
Buron 7 Bulan, Pelaku Sindikat Penjualan Kayu Ilegal di Berau Ditangkap di Samarinda - JPNN.com Kaltim
irektur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat menyampaikan penangkapan pelaku sindikat penjualan kayu ilegal di Kabupaten Berau. Foto: ANTARA/HO-Humas KLHK

Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

"Penangkapan buronan AE menjadi bukti komitmen untuk memberantas illegal logging yang merupakan kejahatan terorganisir untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," tegas Rasio.

Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu ilegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku, yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan masih tinggi.

"Untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan guna meminimalisasi tindak kejahatan kehutanan antarpulau tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)

Penyidik Gakkum KLHK menangkap pelaku sindikat penjualan kayu ilegal di Berau yang menjadi buronan selama 7 bulan di sebuah rumah kontrakan di Samarinda

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News