Penganiaya yang Menewaskan Santri Gegara Kehilangan Rp 200 Ribu Terancam Hukuman Berat
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria berinisial AF (20) terancam hukuman berat.
Dia merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Samarinda.
"Pelaku dijerat Pasal 338 sub 351 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/2).
Penganiayaan itu terjadi di asrama ponpes pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.30 WITA.
Motif AF melakukan penganiayaan lantaran menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
AF geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta setelah AR mengaku tidak mencuri.
Perwira menengah Polri itu lantas membeberkan kronologi kejadian berawal saat korban duduk bersila dengan lima temannya.
Kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pria berinisial AF (20) yang merupakan penganiaya yang menewaskan santri gegara kehilangan uang Rp 200 ribu terancam hukuman berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News