Penganiaya yang Menewaskan Santri Gegara Kehilangan Rp 200 Ribu Terancam Hukuman Berat

Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram korban menggunakan air pada wajah korban.
Gegara ini mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," ungkap AKBP Eko.
Dia menyampaikan pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang tersebut.
Pihak ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa satu gelas Aqua plastik.
"Pada saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban," bebernya.
AF dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Pria berinisial AF (20) yang merupakan penganiaya yang menewaskan santri gegara kehilangan uang Rp 200 ribu terancam hukuman berat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News