Satu Kilogram Ganja Kiriman dari Medan Disita BNN dan Bea Cukai Balikpapan, Pemiliknya Ternyata

AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.
”Pelaku kami amankan di rumah. Sempat bersembunyi di atas plafon. Di rumah MH inilah kami amankan dua barang pohon ganja dan sembilan paket plastik kecil siap edar,” ungkap Risnoto.
Kedua tersangka juga membuat pengakuan mengejutkan.
Keduanya ternyata sudah beberapa kali mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Balikpapan.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergis dengan BNN, Polri dan TNI.
”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerja sama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” tegas Junanto.
Dua pelaku dikenakan Pasal 111 dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (antara/jpnn)
Petugas BNN dan Bea Cukai Balikpapan menyita satu kilogram ganja kiriman dari Medan sebagai barang bukti, pemilik juga sudah ditangkap
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News