Kuasa Hukum Syahruddin Noor Ungkap Adanya Jebakan ke Kliennya di Kasus Video Mesum
Kasus video syur tersebut ditangani Bareskrim Polri, berdasarkan laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
FA dan dua orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Abdul Rasi, video mesum yang tersebar ditujukan agar kliennya Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya pergantian antarwaktu (PAW) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.
Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk itu, Abdul Rasi menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar video mesum bersifat memfitnah kliennya. (antara/jpnn)
Kuasa hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara Syahruddin Noor, Abdul Rais menyampaikan pernyataan terkait perkembangan terbaru kasus video mesum yang menjerat kliennya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News