Pergoki Putrinya Dicabuli Kakek Penjual Es Krim di Rumah Kosong, Sang Ibu Bertindak
kaltim.jpnn.com, TARAKAN - Seorang kakek berinisial LL bersiap menjalani sisa umurnya di balik jeruji besi.
Kakek berusia 61 tahun tersebut ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun.
Informasi dihimpun, perbuatan cabul yang dilakukan LL terhadap bocah berinisial AA tersebut dipergoki secara langsung oleh ibu korban.
Tak terima putrinya jadi korban perbuatan bejat kakek penjual es krim itu, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Tarakan Barat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan pelaku ditangkap anak buahnya setelah ibu korban memergoki LL yang sedang melakukan tindak amoral terhadap putrinya di sebuah rumah kosong, pada Selasa (21/6) lalu.
"Pelaku kami tangkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Tarakan Barat. Saat itu pelaku kepergok ibu korban dan aksinya si pelaku ini sempat direkam ibu korban," beber Iptu Aldi dikonfirmasi JPNN.com, Senin (27/6) siang.
Iptu Aldi membeberkan terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula saat ibu korban mendapatkan pengakuan mengejutkan dari putrinya.
Kepada ibunya, bocah perempuan itu mengaku kalau pelaku sering kali memegang kemaluannya jika membeli es krim.
Sang ibu pergoki putrinya dicabuli kakek penjual es krim di rumah. Dia bertindak dengan merekam dan membawa bukti itu ke kantor polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News