Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong, Kombes Ary Fadli: Kami Siap Mengawal!
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah untuk jajarannya agar menangkap mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim, pada Jumat (18/11) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menegaskan jajarannya siap mengawal perintah Kapolri tersebut.
“Karena masalah ini telah ditangani Mabes Polri, kami di tingkat Polresta Samarinda siap mengawal,” tegas Kombes Ary singkat, Rabu (23/11).
Sebelumnya, satu per satu mantan petinggi Polri buka suara soal kasus tambang ilegal di Kaltim.
Terbaru adalah pernyataan mantaan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mengenai laporan hasil pemeriksaan (LPH) kasus tambang ilegal dengan memeriksa Ismail Bolong dan menyeret sejumlah nama perwira tinggi Polri.
"Betul, betul," kata Hendra Kurniawan dilansir JPNN.com, Kamis (24/11).
Pecatan jenderal Polri yang kini berstatus tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut itu mengaku dirinya yang memeriksa langsung Ismail Bolong kala itu.
Hanya saja, Hendra Kurniawan tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya agar menangkap mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News