Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong, Kombes Ary Fadli: Kami Siap Mengawal!
"Iya (periksa, red) langsung, tanyakan kepada pejabat yang berwenang saja, ya," ujar Hendra sembari tersenyum kepada awak media.
Dalam LPH bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal disebutkan bahwa penambangan batu bara ilegal itu diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kaltim.
Dalam sebuah video yang viral, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan uang kepada petinggi Polri berinisial AA yang berpangkat komjen.
Uang itu sebagai suap untuk perlindungan pertambangan ilegal.
Namun, belakangan Ismail Bolong meralat pengakuannya.
Dia mengaku membuat video itu dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpopam Polri pada saat itu.
Pengusutan kasus itu dilakukan saat Ferdy Sambo masih aktif sebagai kepala Divpropam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya agar menangkap mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News