Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang Bergerak, DAA Akhirnya Ditangkap, Ini Kasusnya
kaltim.jpnn.com, BONTANG - Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial DAA (33).
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, Kutai Timur ditangkap di Bontang.
DAA merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pontianak, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, pada Jumat (11/11) pukul 21.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reksrim Iptu Johanes Bonar Adiguna menyampaikan pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal adanya laporan korban ke pihak kepolisian.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat,” ungkap Iptu Johanes dilansir laman Polres Bontang, Sabtu (12/11).
Perwira pertama Polri itu membeberkan kronologi kejadian kasus curanmor yang dilakukan pelaku DAA, yakni berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di samping bengkel di Jalan Pontianak pada Jumat (19/8) sekitar pukul 14.30 WITA.
Namun sepulang dari kerja sekitar pukul 01.05 WITA, korban tidak melihat lagi keberadaan motor miliknya berpelat polisi KT 5283 DN itu.
Korban selanjutnya berusaha untuk mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motornya tidak diketemukan
Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bergerak menangkap DAA di Jalan Pontianak pada Jumat (11/11) malam sekitar pukul 21.00 WITA, ini kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News