Dini Hari, 2 Pria di Paser Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Begini Akibatnya
kaltim.jpnn.com, TANA PASER - Dua orang pria berinisial AW (42) dan NZR (43) ditangkap tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Polres Paser.
Kedua orang tersebut ditangkap terkait kasus perjudian di wilayah Desa Muara Komam, Kabupaten Paser.
KBO Sat Reskrim Iptu Suradin mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut hingga penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah tersebut sering terjadi permainan judi slot.
“Atas informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan," beber Iptu Suradin dilansir dari laman Polda Kaltim, Kamis (3/11).
Pada Selasa (1/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, tim gabungan akhirnya menangkap dua orang tersebut, yakni AW dan NZR.
Seusai penangkapan, tim gabungan langsung melakukan interogasi awal terhadap kedua pelaku, dan baik AW maupun NZR mengakui telah melakukan perbuatan terlarang tersebut.
"Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut,” tegas perwira pertama Polri itu.
Iptu Suradin menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni handphone merek Vivo A96 warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo A96 warna hitam dan 1 buah kartu ATM BRI.
tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Polres Paser menangkap 2 pria di Paser pada Selasa (1/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News