Kombes Ary Fadli Fakta Mengejutkan Soal Oknum Guru Honorer Tersangka Kasus Penipuan
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan perkembangan terbaru dan mengejutkan dari kasus penipuan berkedok arisan online yang menyeret seorang oknum guru honorer di salah satu SD berinisial JK (24) sebagai tersangka.
Dia menyebutkan ada dua laporan yang telah diterima kepolisian mewakili 23 korban dengan total kerugian Rp 3 miliar.
"Jadi ini ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugiannya itu senilai Rp 3 miliar," beber Kombes Ary Fadli.
Kombes Ary membeberkan modus pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan keuntungan berupa arisan melalui Facebook.
JK memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.
"Misalnya kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan untuk arisan yang diperjualbelikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta.
Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.
Ada fakta mengejutkan dari Kombes Ary Fadli soal kasus oknum guru honorer jadi tersangka penipuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News