Buntut Dilaporkan Memperkosa Santriwati, Anak Pemilik Pondok Pesantren Menyerahkan Diri
Minggu, 09 Oktober 2022 – 08:37 WIB
Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Anak pemilik pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati dan langsung ditahan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News