Buntut Dilaporkan Memperkosa Santriwati, Anak Pemilik Pondok Pesantren Menyerahkan Diri

Minggu, 09 Oktober 2022 – 08:37 WIB
Buntut Dilaporkan Memperkosa Santriwati, Anak Pemilik Pondok Pesantren Menyerahkan Diri - JPNN.com Kaltim
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya (tengah) menyampaikan perkembangan terbaru kasus pemerkosaan yang dialami seorang santriwati di salah satu pondok pesantren. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn) 

Anak pemilik pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati dan langsung ditahan

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News