Buntut Dilaporkan Memperkosa Santriwati, Anak Pemilik Pondok Pesantren Menyerahkan Diri
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju, kaos, celana dan pakaian dalam dari korban.
"Saat melakukan aksinya pelaku saat itu masih berusia 17 tahun. Untuk korbannya yang pertama berusia 14 tahun dan kedua berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan dalam waktu yang berbeda," terangnya.
AKBP Yusep menambahkan kasus ini terungkap setelah korban pertama mengaku kepada orang tua sahabatnya.
"Saat itu orang tua teman korban menjemput, tetapi korban menangis tidak berani pulang ke rumahnya. Setelah ditanya, akhirnya korban mengakui kalau dirinya diperkosa tersangka yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren," jelasnya.
Selanjutnya, orang tua teman korban tersebut, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian serahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di tahanan Polres Bontang.
Anak pemilik pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati dan langsung ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News