Kasus Tambang Ilegal, Kejati Kaltim Seret 3 Perusahaan Besar jadi Tersangka

Amiek menegaskan pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku ilegal mining, seperti pemodal hingga operator tambang.
Selain itu, memberlakukan denda maksimal kepada para pelaku dengan nominal paling tinggi hingga Rp 1,5 miliar.
"Ada pemodal yang kami tuntut tiga tahun, kalau operator kami tuntut dua tahun, putus satu tahun setengah. Dendanya juga ada, kalau yang paling tinggi sampai Rp1,5 Miliar," sebutnya.
Amiek menambahkan dengan tuntutan maksimal kepada para pelaku tambang ilegal tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.
"Kami sudah coba naikkan tuntutan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Kejati Kaltim menunjukkan bukti ketegasan menangani kasus tambang ilegal dengan telah menerbitkan 15 SPDP dan menyeret 3 perusahaan besar jadi tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News