Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Disbun Kaltim Keluarkan Imbauan Penting

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengeluarkan imbauan penting untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan berisi larangan bagi pekebun membakar saat membuka atau mengelola lahan.
"Memasuki musim kemarau yang tentunya akan banyak daun, ranting, dan biomassa lain kering dan rawan terbakar sehingga jangan sampai ada yang membakar lahan karena ada regulasi yang melarang," ujar Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda, Jumat (16/9).
Asmirilda menyampaikan regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, yaitu UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Pada Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, dalam UU PPLH disebutkan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda antara Rp 3-10 miliar.
Berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108, yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dishub Kaltim mengeluarkan imbauan penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News