Kabar Gembira, 2 Menteri Sepakat Tuntaskan Masalah Honorer Tenaga Kesehatan
Hal ini kerap kali menyebabkan terjadinya distribusi nakes yang tidak merata karena daerah-daerah terpencil minim pendaftar.
Karenanya, dilakukan perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/Pemda, menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Kebutuhan nasional harus menjadi rujukan bagi K/L/Pemda dalam mengajukan kebutuhan.
Untuk itu, Menteri Anas terus menekankan pentingnya percepatan pemetaan dan inventarisasi data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar di masyarakat.
Perbaikan data usulan dengan SISDMK Kemenkes pun perlu dipercepat sehingga ada kesesuaian data dengan usulan yang disampaikan.
“Terkait data kami bereskan bersama-sama. Ini domain Kemenkes dan kami akan ambil kebijakan bersama," ujar Azwar Anas.
Dia juga mengingatkan agar Dinas Kesehatan dan BKD bekerja bersama untuk pendataan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan nakes yang cukup dan merata merupakan enabler penting. Fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan.
Diterangkan, 49 persen Puskesmas di Indonesia belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dasar yang lengkap, yaitu dokter dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, kesmas, sanitarian, ahli lab, dan gizi.
KemenPAN-RB dan Kemenkes sepakat untuk seleksi PPPK 2022 yang ditujukan untuk penyelesaian honorer tenaga kesehatan tahun ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News