Sasar Sektor PAD dari Pajak Burung Walet, KPK Temukan 7 Permasalahan di Kaltim
![Sasar Sektor PAD dari Pajak Burung Walet, KPK Temukan 7 Permasalahan di Kaltim - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/26/nawawi-pomolango-foto-ricardojpnncom-7.jpg)
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Kaltim melakukan perbaikan di sektor tata niaga sarang burung walet dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan lembaganya menemukan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah khususnya pada sektor penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet senilai Rp 564 miliar.
Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam focus group discussion (FGD) tata niaga sarang burung walet di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (7/9).
Nawawi menyebutkan potensi kerugian keuangan daerah tersebut merupakan nilai selisih antara realisasi penerimaan pajak sarang burung walet 2020 senilai Rp 12,8 miliar berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu).
Kemudian dengan estimasi penerimaan pajak sarang burung walet senilai Rp 577,5 miliar berdasarkan data IQFAST dengan volume ekspor 1.155 ton pada 2020 dengan asumsi harga rata-rata Rp 5 juta per kilogram.
KPK juga menemukan beberapa permasalahan tata niaga sarang burung walet yang terjadi di Kaltim maupun Kaltara.
Pertama, pengenaan pajak pada pelaku usaha yang belum berizin.
Kedua, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR).
KPK menemukan 7 permasalahan dalam tata niaga sarang burung walet yang terjadi di Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News