Info Terbaru dari Menteri Nusron Wahid soal Status Lahan 2.086 Hektare di IKN
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan info terbaru soal status lahan seluas 2.086 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menyampaikan lahan tersebut tidak bermasalah atau sengketa, melainkan masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.
"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," kata Nusron Wahid dikutip, Jumat (1/11).
Nusron menjelaskan dari luas 2.806 hektare tersebut, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Jika ditempati penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis akan dikelola oleh Bank Tanah.
Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi, dalam hal ini melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.
"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," beber Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan informasi terbaru soal status lahan seluas 2.086 hektare di IKN yang sebelumnya disebut bermasalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News