Info Terbaru dari Disnakertrans Kaltim soal Pembayaran THR, Silakan Disimak!
Senin, 10 Maret 2025 – 10:21 WIB

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. Foto: Ahmad Rifandi/Antara
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (antara/jpnn)
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan informasi terbaru soal pembayaran THR, silakan disimak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News