Info Terbaru dari Disnakertrans Kaltim soal Pembayaran THR, Silakan Disimak!

Senin, 10 Maret 2025 – 10:21 WIB
Info Terbaru dari Disnakertrans Kaltim soal Pembayaran THR, Silakan Disimak! - JPNN.com Kaltim
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. Foto: Ahmad Rifandi/Antara

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (antara/jpnn)

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan informasi terbaru soal pembayaran THR, silakan disimak

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News