Info Terbaru dari Disnakertrans Kaltim soal Pembayaran THR, Silakan Disimak!

Senin, 10 Maret 2025 – 10:21 WIB
Info Terbaru dari Disnakertrans Kaltim soal Pembayaran THR, Silakan Disimak! - JPNN.com Kaltim
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. Foto: Ahmad Rifandi/Antara

Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.

Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan.

"Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tetapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ungkap Rozani.

Dia mengungkapkan aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bahkan pekerja kemitraan.

Rozani menegaskan pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR, sementara pekerja lepas yang tak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku.

Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas menyesuaikan kebijakan perusahaan bersangkutan.

"Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," pungkas Rozani.

Berdasarkan Permenaker 6/2016, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan informasi terbaru soal pembayaran THR, silakan disimak
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News