Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 25 Februari 2025 – 06:22 WIB
Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang - JPNN.com Kaltim
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

22. Kabupaten Barito Utara'

23. Kabupaten Kepulauan Talaud

24. Provinsi Papua

Meski demikian, MK tidak memerintahkan ke-24 daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS, seperti di Mahulu dan Kukar.

Di Kabupaten Siak, Riau, Mahkamah memerintahkan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.

Perintah MK, pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada Pilkada Siak yang digelar 27 November 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada hari pencoblosan belum menggunakan hak pilihnya, dan sedang berada di rumah sakit tersebut.

Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, MK memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus.

MK memerintahkan KPU Mahulu dan Kukar serta 22 daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News