Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 25 Februari 2025 – 06:22 WIB
Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang - JPNN.com Kaltim
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

Pilkada ulang di Kukar hanya diikuti pasangan calon:

- Rendi Solihin tanpa tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati.

- Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais.

- Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. (mar1/jpnn)

MK memerintahkan KPU Mahulu dan Kukar serta 22 daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News