Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 25 Februari 2025 – 06:22 WIB
Selain Mahulu dan Kukar, 22 Daerah Ini Diperintahkan MK untuk Pemungutan Suara Ulang - JPNN.com Kaltim
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan MK untuk Mahulu dan Kukar

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut 3, yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.

Hal itu sesuai petikan amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2).

Pilkada ulang di Mahulu hanya diikuti pasangan calon:

- Yohanes Avun dan Juan Jenau

- Novita Bulan, dan Artya Fathra Marthin

- Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Edi Damansyah sebagai calon bupati.

MK memerintahkan KPU Mahulu dan Kukar serta 22 daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News